Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, berikut biaya resmi perpanjangan SIM yang berlaku hingga tahun 2026:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi sesuai tarif yang tertera di aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, bukan pembuatan SIM baru. Dengan adanya layanan SIM Keliling Jakarta ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah menjaga legalitas berkendara sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas di jalan raya.
Selain SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan melalui unit Satpas maupun gerai SIM yang tersedia di sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta.
