Polres Serang Tangkap 23 Pelaku Kejahatan sepanjang Januari

Kamis 05 Feb 2026, 14:42 WIB
Jumpa pers Polres Serang terkait tindak pidana sepanjang Januari 2026. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Jumpa pers Polres Serang terkait tindak pidana sepanjang Januari 2026. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Serang meringkus 23 pelaku tindak pidana sepanjang Januari 2026. Para tersangka terlibat berbagai tindak kejahatan.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, Satreskrim mengatakan, 15 tersangka merupakan pelaku kejahatan jalanan.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya enam unit sepeda motor berbagai jenis, senjata tajam seperti clurit dan klewang, serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun,” kata Andri saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis, 5 Februari 2026.

Sementara itu, delapan tersangka lain terlibat jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, seperti Jawa Barat dan Sumatera Selatan.

Baca Juga: Link Video Viral Cukur Kumis Bikin Heboh, Benarkah Ada Versi Full hingga Puluhan Menit? Ini Faktanya

“Untuk kasus narkoba, barang bukti yang kami sita cukup besar, yakni lebih dari 14 kilogram ganja dan lebih dari 120 gram sabu. Ini prestasi yang bagus diawal tahun,” ujarnya.

Menurutnya, para pelaku kejahatan lebih cerdik dan mampu mencari celah kelengahan masyarakat. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” ujarnya.

Kesigapan Personel Polres Serang

Ia menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas kesigapan personel menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk informasi di media sosial.

Baca Juga: Isi Surat Anak SD Bunuh Diri di NTT Apa? Ini Terjemahan dan Fakta Tabir Masalah yang Dihadapi Korban

“Kami selalu menekankan kepada anggota agar cepat merespons setiap laporan masyarakat. Baik yang dilaporkan langsung maupun yang viral di media sosial, semuanya harus ditindaklanjuti,” ucapnya.

Andri juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengungkap kasus secara tuntas, meskipun para pelaku berada di luar wilayah Kabupaten Serang atau bahkan di provinsi lain.

“Tidak ada alasan. Walaupun pelaku berada di kota lain atau lintas provinsi, tetap harus kami kejar dan ungkap sampai tuntas,” ujarnya.

Selain penindakan, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Saya mengingatkan kepada masyarakat, terutama pemilik kendaraan, agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda,” pesannya.


Berita Terkait


News Update