Meskipun DANA tidak menyediakan pinjaman tunai internal, pengguna tetap dapat mengakses dana darurat melalui metode legal seperti fitur “Minta”, pencairan melalui pinjol OJK yang mendukung e-wallet, dan penggunaan DANA Cicil untuk kebutuhan non-tunai.
Solusi-solusi ini aman, logis, dan dapat langsung dipraktikkan tanpa risiko penipuan. Yang terpenting, pengguna harus memahami batas kemampuan finansial agar tidak terjebak beban cicilan berkepanjangan.
