DPR Desak Pemeriksaan Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta di Ngada Setelah Tragedi Siswa Bunuh Diri

Kamis 05 Feb 2026, 15:06 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (Sumber: Dok/DPR RI)

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (Sumber: Dok/DPR RI)

POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyoroti serius kabar dugaan pungutan biaya sekolah kepada seorang siswa sekolah dasar berinisial YBS (10) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang sebelumnya dikabarkan sempat ditagih uang sekolah sebesar Rp1,2 juta sebelum peristiwa tragis bunuh diri yang menimpanya.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa YBS merupakan siswa sekolah dasar negeri, namun tetap dikenakan pungutan sekolah sebesar Rp1.220.000 per tahun, yang pembayarannya dicicil selama satu tahun. Dugaan pungutan ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan sekolah negeri terhadap ketentuan pendidikan gratis.

Menanggapi hal tersebut, Hetifah meminta agar pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah segera melakukan klarifikasi menyeluruh untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan.

“Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah,” ujar Hetifah kepada wartawan, Kamis, 5 Februari 2026.

Baca Juga: Masyarakat Sipil Desak Kejagung Gunakan Yurisdiksi Universal Usut Genosida di Palestina

Pendidikan Dasar Negeri Wajib Gratis, Pungutan Dilarang

Dalam penjelasannya, Hetifah menegaskan bahwa berdasarkan aturan pendidikan nasional, sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk jenjang pendidikan dasar.

Ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur tegas dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri wajib diselenggarakan secara gratis.

“Berdasarkan UU Sisdiknas No. 20/2003, pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan. Jadi pungutan Rp1,2 juta per tahun pada kasus Ngada merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Sumbangan Diperbolehkan, tapi Wajib Bersifat Sukarela

Hetifah turut menjelaskan bahwa meski ada regulasi turunan seperti Permendikbud No. 44 Tahun 2012 yang mengizinkan sekolah menerima sumbangan, namun mekanismenya berbeda dengan pungutan. Sumbangan harus berdasarkan kesukarelaan tanpa adanya kewajiban atau tekanan kepada orang tua murid.

Baca Juga: Sosok Anak dan Istri Adies Kadir Siapa? Ini Jejak Keluarga Jelang Pelantikan Hakim MK

“Sumbangan itu sah, tapi harus sukarela, transparan, dan tidak boleh memberatkan. Terutama keluarga yang tidak mampu harus dibebaskan,” jelasnya.


Berita Terkait


News Update