Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Keliling
Untuk memastikan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sejak awal.
Kelengkapan berkas menjadi faktor penting agar pelayanan dapat dilakukan dengan cepat dan tanpa hambatan. Berikut syarat dokumennya.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Masih Berlaku
Pemohon wajib membawa KTP asli yang masih aktif sebagai alat verifikasi identitas. Selain itu, fotokopi KTP diperlukan untuk kelengkapan administrasi dan arsip petugas.
2. SIM Lama Beserta Fotokopi
SIM lama merupakan syarat utama dalam proses perpanjangan. Fotokopi SIM juga harus disiapkan untuk keperluan administrasi.
Pastikan masa berlaku SIM belum habis, karena SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
3. Surat Keterangan Sehat
Surat keterangan sehat dapat diperoleh dari puskesmas, klinik, atau fasilitas layanan kesehatan lainnya.
Di beberapa titik SIM Keliling, pemohon juga dapat menjalani pemeriksaan kesehatan langsung di lokasi layanan.
4. Tes Psikologi
Sesuai regulasi terbaru, tes psikologi menjadi persyaratan wajib dalam perpanjangan SIM.
Tes ini dapat dilakukan secara daring melalui platform resmi atau secara langsung di lokasi tertentu yang telah bekerja sama dengan kepolisian
Dengan mengetahui secara rinci jadwal dan lokasi SIM Keliling Jabodetabek hari ini, Kamis 5 Februari 2026, masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut secara optimal.
