SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata airsoft gun di wilayah Serang Utara dirungkus polisi. Pelaku berinisial WA alias Gaok ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 03.40 WIB.
Pelaku WA diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang kerap beroperasi lintas wilayah. Sementara satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi polisi hingga kini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan korban.
“Kasus curanmor ini sempat viral dan menjadi atensi kami. Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku,” kata Andri kepada Poskota, Rabu, 4 Februari 2026.
Baca Juga: Beri Edukasi kepada Ojol, Satlantas Polres Serang Tekankan Keselamatan Lalu Lintas
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada 20 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban diketahui bernama Toifah, 41 tahun, warga Desa Pegandikan, Kecamatan Pontang.
Saat kejadian, korban bersama suaminya berkunjung ke rumah temannya. Suami korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A-5676-IC di luar pagar depan rumah.
Namun, ketika korban dan suaminya hendak pulang, motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian menyadari motornya telah dicuri seperti terlihat pada rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah pada identitas pelaku,” ucapnya.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polda Banten dan Bapanas Sidak Lotte Mart Serang
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Polres Serang menangkap Gaok di sebuah kontrakannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu pucuk pistol airsoft gun, serta satu set kunci letter T lengkap dengan tiga mata kunci.
Kapolres Serang mengungkapkan, hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah hukum Polres Serang dan Kota Serang bersama rekannya yang kini buron.
Modus operandi pelaku merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci letter T, kemudian men-step motor agar tidak menimbulkan suara.
"Dalam setiap aksinya, pelaku juga membawa pistol airsoft gun untuk mengancam korban atau warga apabila kepergok," tuturnya.
