Kapolres Serang mengungkapkan, hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah hukum Polres Serang dan Kota Serang bersama rekannya yang kini buron.
Modus operandi pelaku merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci letter T, kemudian men-step motor agar tidak menimbulkan suara.
"Dalam setiap aksinya, pelaku juga membawa pistol airsoft gun untuk mengancam korban atau warga apabila kepergok," tuturnya.
