Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Soetta, Tiga Orang Ditangkap

Rabu 04 Feb 2026, 13:00 WIB
Potret barang bukti penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal. (Sumber: Polres Bandara Soekarno-Hatta)

Potret barang bukti penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal. (Sumber: Polres Bandara Soekarno-Hatta)

BENDA, POSKOTA.CO.ID -  Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar dua percobaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal yang diduga akan dikirim ke luar negeri.

Dari pengungkapan tersebut, negara diperkirakan terhindar dari kerugian hingga Rp4,28 miliar.

“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polresta Bandara Soetta dengan sejumlah pemangku kepentingan di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana dalam dalam keterangannya dikutip Rabu, 4 Februari 2026.

Menurut Wisnu, dalam pengungkapan itu penyidik telah menangkap tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan laki-laki dengan inisial DRS, H, dan HS. Penangkapan dilakukan di sejumlah daerah berbeda. Tersangka DRS ditangkap di Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga: Cek Titik Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Kota Bandung, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar

Sementara tersangka H diamankan di kawasan Nusa Dua, Bali, dan HS ditangkap di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Ketiga tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas mengirim benih lobster ke luar negeri," kata Wisnu.

Dalam menjalankan aksinya, Wisnu mengatakan, para pelaku menyembunyikan BBL ke dalam kantong plastik berisi oksigen, lalu dimasukkan ke koper. Koper tersebut kemudian dikemas kembali menggunakan kardus dan kain untuk dikirim melalui Terminal Kargo Bandara Soetta serta jalur pengiriman dari Batam, Kepulauan Riau.

Kasus pertama terungkap pada Rabu, 24 Desember 2025, setelah petugas Bea Cukai Bandara Soetta mencurigai sebuah koper yang ternyata berisi 41.720 ekor benih lobster.

Baca Juga: Ramai Soal Epstein Files: Benarkah Ada Simulasi Pandemi? Warganet Pertanyakan Ucapan Dharma Pongrekun

Sementara pengungkapan kedua terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, dengan temuan dua koper berisi total 44.030 ekor BBL jenis pasir yang diduga hendak dikirim ke Singapura.

“Upaya penyelundupan ini berhasil dihentikan oleh petugas Avsec dan Bea Cukai, kemudian dilimpahkan kepada kami untuk penanganan hukum lebih lanjut,” ucap Wisnu.

Dari dua kasus tersebut, kata Wisnu, pihaknya menyita total 85.750 ekor benih bening lobster jenis pasir dan mutiara. Dengan estimasi harga jual sekitar Rp50 ribu per ekor, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.287.500.000.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Perikanan, serta Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal penyelundupan benih lobster serta ikut berperan menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia," imbau Wisnu.


Berita Terkait


News Update