TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan benih bening lobster (BBL) ilegal jenis pasir tanpa dokumen resmi pada Kamis, 25 Desember 2025 kemarin.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas pengelolaan BBL ilegal.
"Dari hasil pengungkapan, kami berhasil mengamankan 30 ribu BBL dari lokasi tersebut," katanya pada Minggu, 28 Desember 2025.
Raden menjelaskan, barang bukti berupa 30 ribu BBL tersebut langsung dilepas liarkan di Perairan Labuan Caringin, Kabupaten Pandeglang, Banten, bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga: Terapkan One Way di Jalur Puncak Bogor, Wisatawan Asal Tangerang Rela Tunggu 4 Jam untuk Liburan
"Pelepasliaran benih bening lobster ini merupakan bentuk tanggung jawab Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung pelestarian sumber daya laut sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara," ujarnya.
Lanjut Raden, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal di sektor perikanan.
Pihaknya berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelaku tindak pidana perikanan, sekaligus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan, penyimpanan, maupun perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Mari bersama-sama menjaga kekayaan laut Indonesia demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan generasi mendatang,” tuturnya.
