Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Soetta, Tiga Orang Ditangkap

Rabu 04 Feb 2026, 13:00 WIB
Potret barang bukti penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal. (Sumber: Polres Bandara Soekarno-Hatta)

Potret barang bukti penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal. (Sumber: Polres Bandara Soekarno-Hatta)

“Upaya penyelundupan ini berhasil dihentikan oleh petugas Avsec dan Bea Cukai, kemudian dilimpahkan kepada kami untuk penanganan hukum lebih lanjut,” ucap Wisnu.

Dari dua kasus tersebut, kata Wisnu, pihaknya menyita total 85.750 ekor benih bening lobster jenis pasir dan mutiara. Dengan estimasi harga jual sekitar Rp50 ribu per ekor, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.287.500.000.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Perikanan, serta Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal penyelundupan benih lobster serta ikut berperan menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia," imbau Wisnu.


Berita Terkait


News Update