Jakarta Darurat Tawuran, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Remaja dan Sita 56 Sajam

Rabu 04 Feb 2026, 22:01 WIB
Polda Metro Jaya dan jajaran telah menangkap ratusan pelaku tawuran dan menyita puluhan senjata tajam selama sepekan Operasi Pekat Jaya. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Polda Metro Jaya dan jajaran telah menangkap ratusan pelaku tawuran dan menyita puluhan senjata tajam selama sepekan Operasi Pekat Jaya. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satreskrim jajaran mengungkap puluhan kasus tawuran yang terjadi di wilayah Jakarta.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

"Operasi Pekat Jaya yang berlangsung sejak 28 Januari hingga 4 Februari 2026. Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim jajaran berhasil mengungkap 27 laporan polisi terkait kasus tawuran di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2026.

Iman mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya telah mengamankan total 105 orang yang diduga terlibat. Sebanyak 55 orang menjalani pembinaan, terdiri atas 16 orang dewasa dan 39 anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca Juga: Transjabodetabek Buka Rute Baru Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Pekan Depan, Tarif Hanya Rp3.500

Sementara itu, 50 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 19 orang dewasa dan 31 anak di bawah umur. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 56 bilah senjata tajam, 13 unit sepeda motor, serta 36 unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi tawuran maupun komunikasi antar kelompok.

Adapun pemicu tawuran umumnya berawal dari provokasi antar remaja, baik secara langsung maupun melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook.

“Penyebab tawuran umumnya dipicu provokasi antar remaja, baik secara langsung maupun melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook, mulai dari saling ejek, tantangan, hingga perebutan wilayah nongkrong,” kata Iman.

Baca Juga: Parekraf Sebut Tak Ada Kegiatan Perayaan Imlek di Kawasan Pecinan Glodok

Menurut Iman, dampak tawuran tidak hanya menimbulkan korban luka dan kerusakan fasilitas umum, tetapi juga berpotensi menyebabkan korban jiwa.

Untuk menekan angka tawuran, Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai langkah preemtif dan preventif seperti penyuluhan serta patroli di titik-titik rawan.

"Aksi tawuran sebagian besar dilakukan pada malam hingga dini hari oleh remaja dan anak-anak," ucapnya.

Selain itu, Iman juga menegaskan akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tawuran, khususnya mereka yang membawa senjata tajam atau melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Pemprov Jakarta-Banten Matangkan MRT Fase 2 Kembangan-Balaraja, Target Mulai Dibangun 2 Tahun

Para pelaku yang terbukti membawa senjata tajam dapat dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. 

"Sementara pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 466 KUHP, serta Pasal 262 KUHP bagi pelaku kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun tergantung akibat yang ditimbulkan," ujarnya. (man)


Berita Terkait


News Update