Jakarta Darurat Tawuran, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Remaja dan Sita 56 Sajam

Rabu 04 Feb 2026, 22:01 WIB
Polda Metro Jaya dan jajaran telah menangkap ratusan pelaku tawuran dan menyita puluhan senjata tajam selama sepekan Operasi Pekat Jaya. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Polda Metro Jaya dan jajaran telah menangkap ratusan pelaku tawuran dan menyita puluhan senjata tajam selama sepekan Operasi Pekat Jaya. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Untuk menekan angka tawuran, Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai langkah preemtif dan preventif seperti penyuluhan serta patroli di titik-titik rawan.

"Aksi tawuran sebagian besar dilakukan pada malam hingga dini hari oleh remaja dan anak-anak," ucapnya.

Selain itu, Iman juga menegaskan akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tawuran, khususnya mereka yang membawa senjata tajam atau melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Pemprov Jakarta-Banten Matangkan MRT Fase 2 Kembangan-Balaraja, Target Mulai Dibangun 2 Tahun

Para pelaku yang terbukti membawa senjata tajam dapat dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. 

"Sementara pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 466 KUHP, serta Pasal 262 KUHP bagi pelaku kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun tergantung akibat yang ditimbulkan," ujarnya. (man)


Berita Terkait


News Update