6. Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (PSL. 289 UULLAJ). Pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi tak menggunakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan (PSL. 280 UULLAJ) akan dipidana sesuai pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (PSL. 291 AYAT 1 UULLAJ). Pengendara yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
9. Knalpot brong / bising (PSL. 285 AYAT 1 UULLAJ). Ancamannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Prediksi Titik Lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Jakarta Timur
Berikut prediksi titik lokasi pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Jakarta Timur:
- Kawasan Halim Lama, Jatinegara
- Jl. DI Panjaitan
- Jl. MT Haryono di sekitar Traffic Light (TL) Halim Baru.
- Jl. Mayjend Sutoyo
- Jl. Basuki Rahmat, Jatinegara
- Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit
Operasi Keselamatan Jaya 2026 melibatkan 2.939 personel gabungan yang tersebar di semua wilayah Jakarta.
Jumlah tersebut terdiri dari Satgas Polda Metro Jaya 1.086 personel, Satgas Res jajaran 1.713 personel, unsur TNI 80 personel, serta Satpol PP dan Dinas Perhubungan 60 personel.
.jpg)