Catat Lokasinya! Titik Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Jakarta Timur

Rabu 04 Feb 2026, 07:30 WIB
Operasi Keselamatan Jaya 2026, Ahmad Tri Hawaari

Operasi Keselamatan Jaya 2026, Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Operasi Keselamatan Jaya 2026 sudah berlangsung sejak Senin, 2 Februari 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Berikut ini adalah info titik lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 khusus untuk wilayah di Jakarta Timur.

Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari mulai dari 2 hingga 15 Februari 2026 dengan tujuan untuk menekan angka kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas menjelang bulan suci Ramadhan.

Dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro. Terdapat 9 poin pelanggaran yang akan menjadi fokus utama utuk menghargai antar sesama pengguna jalan.

Petugas akan langsung menindak pelanggar lalu lintas yang dianggap berisiko tinggi

Baca Juga: Cek Titik Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Kota Bandung, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar

Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026

Berikut ini adalah 9 sasaran utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 dilansir dari Instagram TMC Polda Metro.

1. Pengendara ranmor yang melawan arus (PSL. 287 AYAT 1 UULLAJ). Sanksinya pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. ⁠Pengendara ranmor yang masih dibawah umur (tidak memiliki SIM) (PSL. 281 JUNCTO 77 AYAT 1 UULLAJ). Pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

3. ⁠Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan (PSL. 287 AYAT 5 JUNCTO PSL. 106 AYAT 4 UULLAJ). Pengendara dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

4. ⁠Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara (PSL. 283 UULLAJ). Jika pengendera melanggar maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

5. ⁠Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol (PSL. 311 UULLAJ). Pengendara dianggap mengemudi dengan cara atau keadaan membahayakan sehingga dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. Namun bila terjadi kecelakaan lalu lintas, maka bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak RP 4 juta.


Berita Terkait


News Update