Cara Lapor SPT Tahunan PNS 2026 di Coretax, ASN dan TNI Polri Wajib Tahu!

Rabu 04 Feb 2026, 16:01 WIB
Cara aktivasi lapor SPT Tahunan ASN di Coretax DJP. (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak)

Cara aktivasi lapor SPT Tahunan ASN di Coretax DJP. (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak)

POSKOTACOID - Setiap wajib pajak, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan 2026 di Coretax. Berikut informasi selengkapnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, dan Polri untuk membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lewat portal Coretax.

Mengutip dari website resmi pajak.go.id, sistem ini dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan pajak secara digital, termasuk membuat laporan SPT tahunan.

Ada tiga jenis SPT Tahunan, yakni SPT Tahunan Orang Pribadi, SPT Tahunan Badan, dan SPT Masa.

Baca Juga: Harga Emas Antam Sore Ini 4 Februari 2026 Melejit Rp102.000, Tembus Rp2,9 Juta per Gram

Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi, termasuk ASN, PPPK, TNI, dan Polri batas waktu pelaporan paling lama tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau 31 Maret.

Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan PNS di Coretax? Simak syarat dan caranya berikut ini.

Syarat Lapor SPT Tahunan di Coretax untuk PNS

Terdapat sejumlah syarat dokumen yang perlu diperhatikan oleh para ASN, TNI, dan Polri sebelum melaporkan SPT Tahunan di Coretax.

  • NPWP aktif.
  • Bukti pemotongan pajak dari instansi tempat bekerja, berupa Formulir 1721-A1 atau 1721-A2.
  • Data harta dan kewajiban (jika ada).
  • Rekapitulasi penghasilan selama tahun pajak 2025.

Baca Juga: Sebelum Aktivasi Shopee PayLater dan SPinjam, Ketahui Risiko dan Keuntungannya

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Melansir dari laman resmi pajak.go.idm berikut ini langkah-langkah aktivasi akun Coretax DJP untuk membuat laporan SPT tahunan.

  • Masuk ke situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Pada laman login, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  • Kemudian, pada laman “Permintaan Akses Digital”, masukkan nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon yang sudah terdaftar dalam  administrasi perpajakan.
  • Jika ada perubahan data, wajib pajak dapat melakukan update data terlebih dahulu dengan mendatangi kantor pajak, melalui telepon Kring Pajak 1500200, atau melalui live chat pada situs web https://pajak.go.id.
  • Kemudian, pada tampilan “Verifikasi Identitas”, ambil foto selfie dan klik “Verifikasi”.
  • Selanjutnya, centang pernyataan dan klik “Simpan”.
  • Setelah itu, log in ke akun Coretax DJP menggunakan NIK dan password yang diterima lewat email saat aktivasi.

Cara Buat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Untuk membuat laporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, wajib pajak perlu memiliki kode otorisasi/sertifikat elektronik.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dampak Telat Bayar Shopee Paylater terhadap Skor Kredit dan Akun

  • Kode ini digunakan oleh wajib pajak untuk menandatangani secara elektronik dokumen SPT tahunan. Berikut cara buat kodenya.
  • Log in ke aplikasi Coretax DJP.
  • Setelah itu, pilih menu “Portal Saya".
  • Klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  • Pada laman “Permintaan Sertifikat Digital”, pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
  • Kemudian, isikan passphrase yang ditentukan sendiri dengan format yang telah ditentukan (terdiri atas minimal delapan karakter yang mengandung minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, dan minimal satu karakter spesial seperti simbol “@” atau tanda “!”, dan lainnya yang sejenis.
  • Setelahnya, simpan permohonan dan kode otorisasi telah berhasil dibuat.

Cara Lapor SPT Tahunan 2026 untuk PNS

Apabila aktivasi akun Coretax sudah berhasil, maka wajib pajak bisa langsung membuat laporan SPT Tahunan mengikuti panduan berikut ini.

  • Login ke akun Coretax.
  • Setelah login, pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)".
  • Masuk ke submenu "SPT", lalu klik "Buat Konsep SPT".
  • Pilih jenis SPT: "PPh Orang Pribadi", lalu klik "Lanjut".
  • Pada Jenis Periode SPT, pilih "SPT Tahunan".
  • Tentukan Periode dan Tahun Pajak: Januari 2025 – Desember 2025, lalu klik "Lanjut".
  • Pilih Model SPT (Normal untuk laporan baru).
  • Klik "Buat Konsep SPT" untuk menyimpan dan lanjutkan pengisian formulir sesuai petunjuk di sistem.

Berita Terkait


News Update