Cara Lapor SPT Tahunan PNS 2026 di Coretax, ASN dan TNI Polri Wajib Tahu!

Rabu 04 Feb 2026, 16:01 WIB
Cara aktivasi lapor SPT Tahunan ASN di Coretax DJP. (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak)

Cara aktivasi lapor SPT Tahunan ASN di Coretax DJP. (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak)

POSKOTACOID - Setiap wajib pajak, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan 2026 di Coretax. Berikut informasi selengkapnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, dan Polri untuk membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lewat portal Coretax.

Mengutip dari website resmi pajak.go.id, sistem ini dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan pajak secara digital, termasuk membuat laporan SPT tahunan.

Ada tiga jenis SPT Tahunan, yakni SPT Tahunan Orang Pribadi, SPT Tahunan Badan, dan SPT Masa.

Baca Juga: Harga Emas Antam Sore Ini 4 Februari 2026 Melejit Rp102.000, Tembus Rp2,9 Juta per Gram

Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi, termasuk ASN, PPPK, TNI, dan Polri batas waktu pelaporan paling lama tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau 31 Maret.

Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan PNS di Coretax? Simak syarat dan caranya berikut ini.

Syarat Lapor SPT Tahunan di Coretax untuk PNS

Terdapat sejumlah syarat dokumen yang perlu diperhatikan oleh para ASN, TNI, dan Polri sebelum melaporkan SPT Tahunan di Coretax.

  • NPWP aktif.
  • Bukti pemotongan pajak dari instansi tempat bekerja, berupa Formulir 1721-A1 atau 1721-A2.
  • Data harta dan kewajiban (jika ada).
  • Rekapitulasi penghasilan selama tahun pajak 2025.

Baca Juga: Sebelum Aktivasi Shopee PayLater dan SPinjam, Ketahui Risiko dan Keuntungannya

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Melansir dari laman resmi pajak.go.idm berikut ini langkah-langkah aktivasi akun Coretax DJP untuk membuat laporan SPT tahunan.

  • Masuk ke situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Pada laman login, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  • Kemudian, pada laman “Permintaan Akses Digital”, masukkan nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon yang sudah terdaftar dalam  administrasi perpajakan.
  • Jika ada perubahan data, wajib pajak dapat melakukan update data terlebih dahulu dengan mendatangi kantor pajak, melalui telepon Kring Pajak 1500200, atau melalui live chat pada situs web https://pajak.go.id.
  • Kemudian, pada tampilan “Verifikasi Identitas”, ambil foto selfie dan klik “Verifikasi”.
  • Selanjutnya, centang pernyataan dan klik “Simpan”.
  • Setelah itu, log in ke akun Coretax DJP menggunakan NIK dan password yang diterima lewat email saat aktivasi.

Cara Buat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Untuk membuat laporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, wajib pajak perlu memiliki kode otorisasi/sertifikat elektronik.


Berita Terkait


News Update