Perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar kini telah memasuki sidang kedua. Kuasa hukum berharap kehadiran para prinsipal pada sidang berikutnya dapat memperjelas arah perkara, termasuk kemungkinan masuk ke tahap mediasi.
Kuasa hukum Boiyen menyebutkan hanya datang untuk menyerahkan berkas-berkas dan mengharapkan untuk keduanya datang ke sidang perceraian agar bisa dilanjutkan ke tahap mediasi.
Pengadilan sebelumnya juga belum memberikan penjelasan rinci terkait kehadiran Boiyen dan Rully Anggi Akbar secara prinsipal pada sidang perdana.
Baca Juga: Innalillahi! Eyang Meri Hoegeng Meninggal Dunia Siang Ini di RS Polri Kramat Jati
Pernikahan Seumur Jagung Berujung Gugatan Cerai
Kabar perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar cukup mengejutkan publik. Pasalnya, usia pernikahan keduanya terbilang sangat singkat. Boiyen diketahui mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 20 Januari 2026.
Sebagai informasi, Boiyen dan Rully Anggi Akbar menikah pada 15 November 2025. Namun, belum genap tiga bulan menjalani rumah tangga, Boiyen memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai.
Gugatan tersebut mencuat di tengah kabar dugaan keterlibatan Rully Anggi Akbar dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi bisnis kuliner dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp300 juta.
