Tak Hadiri Sidang Cerai, Boiyen dan Rully Anggi Akbar Dipanggil Ulang 24 Februari 2026

Selasa 03 Feb 2026, 16:15 WIB
Sidang perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar kembali ditunda karena kedua pihak absen. Pengadilan Agama Tigaraksa menjadwalkan pemanggilan ulang pada, 24 Februari 2026. (Sumber: Instagram/@boiyenpesek)

Sidang perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar kembali ditunda karena kedua pihak absen. Pengadilan Agama Tigaraksa menjadwalkan pemanggilan ulang pada, 24 Februari 2026. (Sumber: Instagram/@boiyenpesek)

POSKOTA.CO.ID - Sidang perceraian Yeni Rahmawati atau yang lebih dikenal dengan Boiyen dan suaminya, Rully Anggi Akbar, kembali digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tanggerang, pada 3 Februari 2026.

Namun, kedua belah pihak tidak menghadiri persidangan yang masih beragendakan pelengkapan berkas tambahan tersebut.

Ketidakhadiran dalam sidang perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar membuat majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pihak tergugat pada akhir Februari mendatang.

Baca Juga: Viral Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diisukan Cerai, Ternyata Ini Faktanya

Boiyen Diwakili Kuasa Hukum, Rully Anggi Akbar Tak Hadir Sama Sekali

Dalam persidangan tersebut, Boiyen tidak hadir secara langsung dan memilih diwakili oleh kuasa hukumnya, Anselmus Mallofiks. Sementara itu, Rully Anggi Akbar selaku tergugat beserta kuasa hukumnya tidak tampak hadir di ruang sidang.

"Jadi hari ini memang prinsipal ya, dari klien kami, Mbak Yeni Rahmawati (Boiyen) tidak hadir. Dan memang hari ini pihak tergugat juga belum hadir dan akan dipanggil lagi sesuai tanggal nanti tanggal 24 Februari," ujar Anselmus Mallofiks kepada awak media, di Pengadilan Tigaraksa, Tangerang pada, 3 Februari 2026.

Pengadilan pun memastikan pemanggilan ulang terhadap pihak tergugat akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Siapa Dini Kurnia? Ini Profil Penyanyi Banyuwangi yang Dikaitkan dengan Isu Anak Denada

Alasan Gugatan Cerai Tak Bisa Diungkap ke Publik

Saat ditanya mengenai alasan Boiyen menggugat cerai Rully Anggi Akbar, Anselmus Mallofiks menegaskan bahwa hal tersebut sudah masuk ke dalam substansi perkara dan bersifat privat.

"Kalau alasan sudah substansi perkara, jadi kita enggak bisa ngomong lebih jauh terkait dengan hal itu dan itu sangat privat. Jadi kita harus menghargai juga privasi dari Mbak Yeni juga," tuturnya.

Ia meminta publik untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta menjaga privasi para pihak yang terlibat.

Sidang Berpeluang Dilanjutkan ke Tahap Mediasi


Berita Terkait


News Update