POSKOTA.CO.ID - Sidang perceraian Yeni Rahmawati atau yang lebih dikenal dengan Boiyen dan suaminya, Rully Anggi Akbar, kembali digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tanggerang, pada 3 Februari 2026.
Namun, kedua belah pihak tidak menghadiri persidangan yang masih beragendakan pelengkapan berkas tambahan tersebut.
Ketidakhadiran dalam sidang perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar membuat majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pihak tergugat pada akhir Februari mendatang.
Baca Juga: Viral Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diisukan Cerai, Ternyata Ini Faktanya
Boiyen Diwakili Kuasa Hukum, Rully Anggi Akbar Tak Hadir Sama Sekali
Dalam persidangan tersebut, Boiyen tidak hadir secara langsung dan memilih diwakili oleh kuasa hukumnya, Anselmus Mallofiks. Sementara itu, Rully Anggi Akbar selaku tergugat beserta kuasa hukumnya tidak tampak hadir di ruang sidang.
"Jadi hari ini memang prinsipal ya, dari klien kami, Mbak Yeni Rahmawati (Boiyen) tidak hadir. Dan memang hari ini pihak tergugat juga belum hadir dan akan dipanggil lagi sesuai tanggal nanti tanggal 24 Februari," ujar Anselmus Mallofiks kepada awak media, di Pengadilan Tigaraksa, Tangerang pada, 3 Februari 2026.
Pengadilan pun memastikan pemanggilan ulang terhadap pihak tergugat akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Siapa Dini Kurnia? Ini Profil Penyanyi Banyuwangi yang Dikaitkan dengan Isu Anak Denada
Alasan Gugatan Cerai Tak Bisa Diungkap ke Publik
Saat ditanya mengenai alasan Boiyen menggugat cerai Rully Anggi Akbar, Anselmus Mallofiks menegaskan bahwa hal tersebut sudah masuk ke dalam substansi perkara dan bersifat privat.
"Kalau alasan sudah substansi perkara, jadi kita enggak bisa ngomong lebih jauh terkait dengan hal itu dan itu sangat privat. Jadi kita harus menghargai juga privasi dari Mbak Yeni juga," tuturnya.
Ia meminta publik untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta menjaga privasi para pihak yang terlibat.
Sidang Berpeluang Dilanjutkan ke Tahap Mediasi
Perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar kini telah memasuki sidang kedua. Kuasa hukum berharap kehadiran para prinsipal pada sidang berikutnya dapat memperjelas arah perkara, termasuk kemungkinan masuk ke tahap mediasi.
Kuasa hukum Boiyen menyebutkan hanya datang untuk menyerahkan berkas-berkas dan mengharapkan untuk keduanya datang ke sidang perceraian agar bisa dilanjutkan ke tahap mediasi.
Pengadilan sebelumnya juga belum memberikan penjelasan rinci terkait kehadiran Boiyen dan Rully Anggi Akbar secara prinsipal pada sidang perdana.
Baca Juga: Innalillahi! Eyang Meri Hoegeng Meninggal Dunia Siang Ini di RS Polri Kramat Jati
Pernikahan Seumur Jagung Berujung Gugatan Cerai
Kabar perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar cukup mengejutkan publik. Pasalnya, usia pernikahan keduanya terbilang sangat singkat. Boiyen diketahui mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 20 Januari 2026.
Sebagai informasi, Boiyen dan Rully Anggi Akbar menikah pada 15 November 2025. Namun, belum genap tiga bulan menjalani rumah tangga, Boiyen memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai.
Gugatan tersebut mencuat di tengah kabar dugaan keterlibatan Rully Anggi Akbar dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi bisnis kuliner dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp300 juta.
