Polisi Tetapkan Empat Tersangka Termasuk Habib Bahar Bin Smith dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

Selasa 03 Feb 2026, 18:18 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang yang menjerat Habib Bahar bin Smith. Dalam perkara ini, penyidik memastikan Bahar tidak bertindak sendiri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, total terdapat empat orang yang kini berstatus tersangka.

Tiga di antaranya lebih dulu ditetapkan, sebelum akhirnya penyidik menyimpulkan keterlibatan Habib Bahar.

“Awalnya ada tiga tersangka. Dari keterangan mereka dan saksi lain, diketahui bahwa yang bersangkutan juga ikut melakukan pemukulan,” ujar Budi Hermanto, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 3 Februari 2026.

Baca Juga: Wajah Selingkuhan Ardi Bakrie Seperti Apa? Ramai Dicari Usai Heboh Digosipkan Cerai dengan Nia Ramadhani

Budi menjelaskan, para tersangka lain merupakan orang-orang yang berada di sekitar Habib Bahar saat peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi. Namun, polisi belum merinci lebih jauh apakah ketiganya merupakan murid atau memiliki hubungan tertentu dengan Bahar.

Menurut Budi, penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

Saat ini, kata Budi, proses hukum kini memasuki tahap lanjutan setelah status tersangka ditetapkan secara resmi. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Sementara itu, penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.

Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN

“Iya, benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Budi.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur. Menurutnya, pihak penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada Habib Bahar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ia menegaskan, penyidik menyatakan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan melayangkan panggilan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update