POSKOTA.CO.ID - Konflik rumah tangga antara model Helwa Bachmid dan Habib Bahar bin Smith memasuki babak baru yang lebih serius. Setelah membongkar berbagai penderitaan yang dialaminya selama setahun menjalani pernikahan, Helwa kini mengambil langkah hukum.
Dalam sebuah podcast yang digelar Selasa, 18 November 2025, ia secara terbuka menyatakan keinginannya untuk bercerai dan menuntut nafkah anak dari Habib Bahar.
Namun, langkah berani Helwa ini diwarnai bayang-bayang ketakutan. Ia mengaku khawatir akan keselamatannya dari kemungkinan ancaman kaki tangan mantan suaminya.
Rasa takut itu sedemikian besarnya hingga ia meminta perlindungan kepada dokter kecantikan ternama, Richard Lee.
Baca Juga: Video Janji Habib Bahar ke Istri Pertama Viral Setelah Pengakuan Helwa Ditelantarkan
"Karena tak ingin ikut campur terlalu dalam, saya menghubungkan Helwa dengan kuasa hukum saya untuk memastikan langkahnya tepat dan terlindungi secara hukum," ujar Richard Lee, memberikan konteks atas keterlibatannya.
Dengan didampingi kuasa hukum barunya, tekad Helwa semakin bulat. "Saya pengennya bercerai dan dia menafkahi anak aku. Aku pengen laporkan dia," tegas perempuan itu tanpa ragu.
Pernyataan ini menegaskan bahwa ia tidak hanya ingin memutus hubungan, tetapi juga menuntut hak anaknya, meskipun pernikahan mereka berlangsung secara siri atau tidak tercatat secara resmi.
Mampukah Gugatan Nafkah Anak Dimenangkan?

Pernyataan Helwa memantik pertanyaan krusial di ruang publik: Bisakah seorang perempuan menuntut nafkah anak dan gugat cerai dari sebuah pernikahan yang tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara?
Meski pernikahan siri tidak diakui oleh negara, hak-hak anak tetaplah harus diutamakan. Masalah utama memang status pernikahan. Namun, dalam perspektif hukum, yang menjadi fokus utama adalah status keperdataan sang anak.
Hukum Islam dan yurisprudensi di Indonesia telah mengakui bahwa hubungan nasab antara anak dan ayah biologisnya tidak serta-merta gugur hanya karena pernikahan tidak dicatat.
