Panik Galbay SPayLater dan SPinjam? Simak 3 Alasan Tak Perlu Takut Dipenjara atau Didatangi DC Lapangan

Selasa 03 Feb 2026, 08:25 WIB
Ilustrasi nasabah galbay di SPayLater dan SPinjam. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi nasabah galbay di SPayLater dan SPinjam. (Sumber: Pinterest)

Namun, selama pinjaman dilakukan secara legal dan sesuai prosedur aplikasi resmi, tidak ada konsekuensi pidana seperti penjara.

Keterlambatan pembayaran murni merupakan persoalan perdata, bukan tindak kriminal.

2. Galbay SPayLater dan SPinjam Bukan Tindak Pidana

Kemudian, ketakutan terbesar pengguna adalah ancaman dipenjara akibat gagal bayar.

Anggapan ini kerap beredar luas di media sosial maupun grup percakapan, meski tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Perlu ditegaskan bahwa, galbay pada layanan SPayLater dan SPinjam merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Artinya, keterlambatan atau kegagalan membayar cicilan tidak bisa serta-merta menyeret seseorang ke penjara.

Pengguna tidak akan diproses secara hukum pidana selama pinjaman dilakukan melalui aplikasi resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Konsekuensi utama galbay biasanya berupa denda keterlambatan, bunga yang terus berjalan, serta dampak pada skor kredit atau riwayat keuangan.

Selama tidak ada unsur penipuan atau pemalsuan data, risiko pidana tidak menjadi ancaman bagi debitur.

Baca Juga: Sosok Anak dan Suami Friderica Widyasari Dewi Siapa? Ini Profil Keluarga yang Jadi Sorotan Usai Resmi Rangkap Jabatan di OJK

3. Gali Lubang Tutup Lubang Justru Memperburuk Kondisi Keuangan

Langkah paling berbahaya yang kerap diambil pengguna pinjaman online adalah meminjam dana baru untuk menutup tunggakan lama.

Solusi ini mungkin terasa cepat dan aman dalam jangka pendek, namun dalam jangka panjang justru menumpuk beban utang.


Berita Terkait


News Update