Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
Saat ditanya soal identitas dan alamatnya, pelaku langsung pergi begitu saja tanpa permintaan maaf.
Akibat tindakannya itu, terduga pelaku terancam terkena pasal pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
