Catat! Ini Batas Akhir Qadha Puasa Ramadan Sebelum Masuk Ramadan 2026

Selasa 03 Feb 2026, 19:35 WIB
Menjelang Ramadan 2026, umat Islam perlu mengetahui batas waktu bayar utang puasa. Artikel ini membahas jadwal qadha puasa, hukum penundaan, dan fidyah menurut ulama. (Sumber: Pinterest)

Menjelang Ramadan 2026, umat Islam perlu mengetahui batas waktu bayar utang puasa. Artikel ini membahas jadwal qadha puasa, hukum penundaan, dan fidyah menurut ulama. (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat 1 Ramadhan 2026 Kapan? Cek Tanggal Penentuan Awal Puasa dari Kemenag

Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan

Niat merupakan syarat sah puasa. Berbeda dengan puasa sunnah, niat puasa qadha wajib dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar atau dikenal dengan istilah tabyitun niyah.

  • Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta'ālā.
  • Artinya: "Aku berniat mengqadha puasa fardu bulan Ramadan esok hari karena Allah ta'ala."

Konsekuensi Fidyah Jika Terlambat Qadha

Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali menyatakan bahwa orang yang menunda qadha tanpa uzur memiliki dua kewajiban.

Pertama, tetap mengqadha puasa setelah Ramadan berikutnya selesai. Kedua, membayar fidyah dengan memberi makan fakir miskin sebanyak satu mud atau sekitar 0,7 kilogram makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Zakat Fitrah Pakai Uang Apakah Boleh? Ini Dalil, Pendapat Ulama, dan Fatwa MUI

Jika Utang Puasa Ditunda Lebih dari Satu Tahun

Para ulama juga berbeda pendapat terkait penundaan qadha puasa lebih dari satu Ramadan. Sebagian ulama berpendapat bahwa fidyah akan bertambah setiap tahun penundaan. Artinya, jika utang puasa ditunda selama dua tahun, fidyah yang dibayarkan menjadi dua mud per hari puasa yang ditinggalkan.

Namun, Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat fidyah tetap dibayarkan satu kali per hari puasa, meskipun penundaan berlangsung selama beberapa tahun.

Dengan mengetahui batas waktu bayar utang puasa sebelum Ramadan 2026 beserta konsekuensi hukumnya, umat Islam diharapkan dapat segera menunaikan kewajiban ini agar ibadah Ramadan dapat dijalani dengan lebih tenang dan sempurna.


Berita Terkait


News Update