Semakin banyak parpol di parlemen, dapat diduga, fragmentasi politik kian tajam. Selain itu, sejalan dengan meningkatkan angka ambang batas, proses seleksi parpol dalam menempatkan kadernya di DPR mestinya semakin ditingkatkan.
Melalui proses yang betul-betul ketat dan selektif, menjadikan yang ikut pemilu pun benar-benar eligible.
Terlebih dengan dihapuskannya ambang pencalonan presiden, menuntut kelembagaan parpol parpol peserta pemilu yang semakin kuat dan kredibel dalam menyiapkan kadernya menjadi calon presiden dan wapres.
Menguji parpol kredibel dan sesuai aspirasi rakyat, dapat diuji, di antaranya dari perolehan suara pemilu legislatif. Parpol yang dicintai rakyat, tiada henti memperjuangkan aspirasi rakyat melalui para kadernya di lembaga legislatif (DPR, DPRD) serta eksekutif sebagai kepala daerah diduga akan banyak mendapatkan dukungan suara.
Sebaiknya parpol yang minim prestasi akan dijauhi, perolehan suara pemilu legislatif menjadi kecil. Maknanya, parpol yang berhasil menembus ambang batas parlemen sudah diuji oleh publik untuk berhak dan layak mencalonkan kader terbaiknya memimpin negeri ini.
Baca Juga: Kopi Pagi: Cek Ombak 2029
Tidak demikian halnya bagi parpol yang belum mampu melewati ambang batas karena kurang mendapat dukungan publik dalam pemilu. Ini logika politik.
Hanya saja berapa angka batas yang proporsional? Jawabnya inilah yang harus diselaraskan. Mengingat kehendak ambang batas diturunkan, bahkan hingga nol persen, wajib juga diapresiasi. Tentu, dengan maksud menampung aspirasi rakyat yang telah memberikan suaranya agar hak suara yang telah disalurkan tidak hilang percuma.
Menyelaraskan ambang batas parlemen inilah yang sekarang dibutuhkan dengan satu tujuan menghasilkan pemilu yang lebih demokratis, kredibel, jujur dan adil tanpa diskriminasi politik dan tanpa pula mengebiri hak-hak politik dan pilihan rakyat, seperti dikatakan Harmoko dalam kolom Kopi Pagi.
Karenanya, pemerintah dan DPR mesti jeli menyerap kehendak rakyat, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara di atas segalanya. Bukan kepentingan politik sesaat, terlebih sekelompok elite demi melanggengkan kekuasaannya.
Baca Juga: Kopi Pagi: Kemandirian Parpol Mendesak
Perumusan rekayasa konstitusional, termasuk perubahan UU tentang Pemilu harus melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu.Dengan tetap menerapkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), tak terkecuali parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR.
