Kasus Riza Chalid Apa Saja? Kini Resmi Jadi Buronan Internasional

Senin 02 Feb 2026, 12:23 WIB
Roza Chalid resmi ditetapkan  sebagai buronan internasional. (Sumber: Istimewa)

Roza Chalid resmi ditetapkan sebagai buronan internasional. (Sumber: Istimewa)

"MRC telah resmi masuk DPO. Menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip dari Poskota, Senin, 2 Februari 2026.

Masuknya nama Raja Minyak itu ke dalam DPO lantaran Riza Chalid sudah mangkir dari panggilan Kejagung lebih dari tiga kali.

Baca Juga: Wajah Selingkuhan Ardi Bakrie Seperti Apa? Ramai Dicari Usai Heboh Digosipkan Cerai dengan Nia Ramadhani

Sebelumnya, Kejagung telah mengendus keberadaan Riza Chalid yang diduga berada di Singapura dan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melakukan kontak dengan pemerintah negara tersebut.

"Kita berkoordinasi dengan Kemenlu atau melakukan usaha melalui diplomasi hukum dengan atase-atase kita yang diduga ada di negara tersebut," ucapnya.

"Ya, mungkin seperti itu ya, karena lintaran terakhirnya ada di sana (Malaysia)," lanjutnya.

Perlu diketahui bahwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Riza Chalid ditaksir menyebabkan kerugian hingga Rp285 triliun.

Dalam kasus korupsi yang terjadi selama periode 2018-2023 ini, setidaknya ada 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Riza Chalid dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Berita Terkait


News Update