Polsek Cimanggis Tangkap Pencuri Ruko Kosong di Depok, Sita Uang Rp 21,9 Juta dan Emas LM

Jumat 30 Jan 2026, 17:42 WIB
Petugas Polsek Cimanggis mengamankan pelaku pencurian ruko kosong berinisial ET, 21 tahun, beserta barang bukti hasil kejahatan di Depok. (Sumber: Istimewa)

Petugas Polsek Cimanggis mengamankan pelaku pencurian ruko kosong berinisial ET, 21 tahun, beserta barang bukti hasil kejahatan di Depok. (Sumber: Istimewa)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Tim Opsnal Polsek Cimanggis meringkus seorang pelaku pencurian ruko kosong di wilayah Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP I Made Budi mengatakan pelaku berinisial ET, 21 tahun, ditangkap tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cimanggis Iptu Bowo di wilayah Depok.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini terungkap setelah korban bernama Dellyanto, 35 tahun, melaporkan rukonya dibobol maling.

"Pelaku beraksi lebih dari satu orang bersama rekannya masuk ke dalam ruko dengan cara melompat pagar, kemudian merusak gembok pintu, dan mengambil uang yang tersimpan di dalam lemari kamar korban," ujar Made Budi kepada Poskota, Jumat, 30 Januari 2026.

Menurut Made Budi, pelaku juga membobol brankas menggunakan obeng dan mengambil sejumlah emas logam mulia (LM).

"Kasus pencurian terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025. Saat korban bersama istrinya sedang keluar jalan. Sesampainya di ruko, dalamnya sudah berantakan dan uang yang disimpan dalam lemari baju lantai 3 juga raib," tuturnya.

Baca Juga: Link Video Kakak Manset Hitam Sok Imut Ramai Diburu, Waspada Link Clickbait!

Saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), identitas pelaku mulai terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.

"Setelah kejadian korban memasang kamera CCTV. Pada Rabu, 31 Desember 2025, korban menyambungkan kamera CCTV ke HP terlihat ada seorang pria masuk melalui lantai 4 dan kemudian turun ke lantai 3 dan masuk ke kamar. Aksi pelaku memasuki ruko mencapai 20 menit," paparnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin gerinda, satu hoodie hitam yang digunakan saat beraksi, dua obeng, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 21.900.000 hasil penjualan dari emas LM," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," pungkas Made Budi.


Berita Terkait


News Update