Polsek Cimanggis Tangkap Pencuri Ruko Kosong di Depok, Sita Uang Rp 21,9 Juta dan Emas LM

Jumat 30 Jan 2026, 17:42 WIB
Petugas Polsek Cimanggis mengamankan pelaku pencurian ruko kosong berinisial ET, 21 tahun, beserta barang bukti hasil kejahatan di Depok. (Sumber: Istimewa)

Petugas Polsek Cimanggis mengamankan pelaku pencurian ruko kosong berinisial ET, 21 tahun, beserta barang bukti hasil kejahatan di Depok. (Sumber: Istimewa)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," pungkas Made Budi.


Berita Terkait


News Update