Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," pungkas Made Budi.

Petugas Polsek Cimanggis mengamankan pelaku pencurian ruko kosong berinisial ET, 21 tahun, beserta barang bukti hasil kejahatan di Depok. (Sumber: Istimewa)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," pungkas Made Budi.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Jumat 30 Jan 2026, 20:52 WIB