POSKOTA.CO.ID - Isu gagal bayar (galbay) pada layanan pinjaman digital menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan pengguna GoPayLater dan GoPinjam.
Kekhawatiran paling sering muncul adalah soal kemungkinan kedatangan debt collector (DC) lapangan ke rumah nasabah yang menunggak pembayaran.
Tidak sedikit pengguna yang mengaku cemas, bahkan panik, setelah membaca berbagai cerita di media sosial terkait penagihan pinjaman online.
Namun, benarkah DC lapangan dari GoPayLater dan GoPinjam akan langsung datang menagih ke rumah?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting bagi masyarakat memahami fakta dan mekanisme kerja layanan pembiayaan ini secara utuh.
Apakah DC Lapangan Benar-Benar Ada?
Dilansir dari kanal YouTube Solusi Keuangan, Jumat, 30 Januari 2026, secara prinsip, DC lapangan bisa saja ada, terutama karena mitra pembiayaan tertentu memiliki tim penagihan langsung.
Namun, berdasarkan pengalaman banyak pengguna, kedatangan DC lapangan dari GoPayLater dan GoPinjam terbilang jarang terjadi.
Beberapa pengguna bahkan melaporkan tidak pernah didatangi meski telah menunggak selama tiga hingga empat bulan.
Ada pula kasus di mana DC datang dalam waktu satu hingga dua bulan, tetapi jumlahnya tidak dominan.
Kondisi tersebut berbeda dengan layanan pinjaman lain yang secara langsung mengelola penagihan dan memiliki intensitas kunjungan lapangan lebih tinggi.
GoPayLater dan GoPinjam sendiri bukanlah perusahaan pinjaman online yang berdiri sendiri.
Keduanya merupakan bagian dari ekosistem layanan keuangan digital yang bekerja sama dengan mitra pembiayaan resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Skema kemitraan ini membuat proses penagihan, termasuk pengelolaan nasabah yang menunggak, tidak sepenuhnya dilakukan langsung oleh platform utama.
Risiko Galbay GoPayLater dan GoPinjam
1. Dikenakan denda keterlambatan
Pengguna GoPayLater dan GoPinjam yang mengalami gagal bayar akan dikenai denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran denda tersebut telah diatur oleh regulator sehingga memiliki batas maksimal dan tidak dapat dikenakan secara sewenang-wenang.
2. Pembatasan akses layanan
Akun pengguna yang menunggak pembayaran berpotensi mengalami pembatasan akses.
Layanan GoPayLater dan GoPinjam dapat dinonaktifkan sementara hingga kewajiban pembayaran diselesaikan.
3. Penurunan skor kredit
Galbay dapat berdampak pada catatan kredit pengguna. Riwayat keterlambatan pembayaran akan tercatat dalam sistem informasi kredit dan berpotensi menurunkan skor kredit, yang dapat memengaruhi pengajuan pinjaman di kemudian hari.
4. Tidak otomatis berujung pidana
Nasabah yang gagal bayar tidak serta-merta dapat dipidana. Selama tidak terdapat unsur penipuan, pemalsuan data, atau itikad buruk sejak awal pengajuan, galbay merupakan persoalan perdata, bukan pidana.
5. Penagihan wajib sesuai aturan hukum
Jika dilakukan penagihan, termasuk oleh DC lapangan, proses tersebut harus mengikuti ketentuan hukum.
Petugas wajib membawa identitas resmi dan dilarang melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau penyitaan barang.
Hak konsumen tetap dilindungi Setiap bentuk pelanggaran dalam proses penagihan dapat dilaporkan ke pihak berwenang atau OJK. Perlindungan konsumen menjadi prinsip utama dalam layanan pinjaman legal.
Dengan pemahaman yang baik mengenai risiko galbay dan mekanisme penagihan GoPayLater dan GoPinjam ini dapat membantu menghadapi persoalan keuangan agar lebih bijak.
