Galbay GoPayLater dan GoPinjam, Benarkah DC Lapangan Akan Datang? Ini Fakta yang Perlu Diketahui

Jumat 30 Jan 2026, 07:21 WIB
Ilustrasi. Galbay di GoPayLater dan GoPinjam. (Foto: Pinterest)

Ilustrasi. Galbay di GoPayLater dan GoPinjam. (Foto: Pinterest)

GoPayLater dan GoPinjam sendiri bukanlah perusahaan pinjaman online yang berdiri sendiri.

Keduanya merupakan bagian dari ekosistem layanan keuangan digital yang bekerja sama dengan mitra pembiayaan resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Skema kemitraan ini membuat proses penagihan, termasuk pengelolaan nasabah yang menunggak, tidak sepenuhnya dilakukan langsung oleh platform utama.

Baca Juga: Penyebab Ayah Marcus Fernaldi Gideon Meninggal karena Apa? Ini Fakta Terbaru Wafatnya Kurniahu Tjio Kay Kie

Risiko Galbay GoPayLater dan GoPinjam

1. Dikenakan denda keterlambatan


Pengguna GoPayLater dan GoPinjam yang mengalami gagal bayar akan dikenai denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran denda tersebut telah diatur oleh regulator sehingga memiliki batas maksimal dan tidak dapat dikenakan secara sewenang-wenang.

2. Pembatasan akses layanan


Akun pengguna yang menunggak pembayaran berpotensi mengalami pembatasan akses.

Layanan GoPayLater dan GoPinjam dapat dinonaktifkan sementara hingga kewajiban pembayaran diselesaikan.

3. Penurunan skor kredit


Galbay dapat berdampak pada catatan kredit pengguna. Riwayat keterlambatan pembayaran akan tercatat dalam sistem informasi kredit dan berpotensi menurunkan skor kredit, yang dapat memengaruhi pengajuan pinjaman di kemudian hari.

4. Tidak otomatis berujung pidana


Nasabah yang gagal bayar tidak serta-merta dapat dipidana. Selama tidak terdapat unsur penipuan, pemalsuan data, atau itikad buruk sejak awal pengajuan, galbay merupakan persoalan perdata, bukan pidana.

5. Penagihan wajib sesuai aturan hukum


Jika dilakukan penagihan, termasuk oleh DC lapangan, proses tersebut harus mengikuti ketentuan hukum.

Petugas wajib membawa identitas resmi dan dilarang melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau penyitaan barang.


Berita Terkait


News Update