GoPayLater dan GoPinjam sendiri bukanlah perusahaan pinjaman online yang berdiri sendiri.
Keduanya merupakan bagian dari ekosistem layanan keuangan digital yang bekerja sama dengan mitra pembiayaan resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Skema kemitraan ini membuat proses penagihan, termasuk pengelolaan nasabah yang menunggak, tidak sepenuhnya dilakukan langsung oleh platform utama.
Risiko Galbay GoPayLater dan GoPinjam
1. Dikenakan denda keterlambatan
Pengguna GoPayLater dan GoPinjam yang mengalami gagal bayar akan dikenai denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran denda tersebut telah diatur oleh regulator sehingga memiliki batas maksimal dan tidak dapat dikenakan secara sewenang-wenang.
2. Pembatasan akses layanan
Akun pengguna yang menunggak pembayaran berpotensi mengalami pembatasan akses.
Layanan GoPayLater dan GoPinjam dapat dinonaktifkan sementara hingga kewajiban pembayaran diselesaikan.
3. Penurunan skor kredit
Galbay dapat berdampak pada catatan kredit pengguna. Riwayat keterlambatan pembayaran akan tercatat dalam sistem informasi kredit dan berpotensi menurunkan skor kredit, yang dapat memengaruhi pengajuan pinjaman di kemudian hari.
4. Tidak otomatis berujung pidana
Nasabah yang gagal bayar tidak serta-merta dapat dipidana. Selama tidak terdapat unsur penipuan, pemalsuan data, atau itikad buruk sejak awal pengajuan, galbay merupakan persoalan perdata, bukan pidana.
5. Penagihan wajib sesuai aturan hukum
Jika dilakukan penagihan, termasuk oleh DC lapangan, proses tersebut harus mengikuti ketentuan hukum.
Petugas wajib membawa identitas resmi dan dilarang melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau penyitaan barang.
