Sering Disamakan, Intip Perbedaan Mendasar PayLater dan Pinjaman Online

Kamis 29 Jan 2026, 19:02 WIB
Ilustrasi. Perbedaan paylater dan pinjaman online (Pinjol) (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Perbedaan paylater dan pinjaman online (Pinjol) (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kemudahan akses layanan keuangan digital membuat PayLater dan pinjaman online (pinjol) kian populer di Indonesia. Namun, tak sedikit masyarakat yang masih menyamakan kedua produk ini, padahal PayLater dan pinjol memiliki karakteristik, risiko, serta aturan yang berbeda.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 2025, ratusan platform fintech lending legal beroperasi di Indonesia.

Pemahaman yang tepat menjadi kunci agar masyarakat tidak salah memilih skema pembiayaan dan terjebak masalah utang di kemudian hari.

Berikut ulasan lengkap mengenai perbedaan PayLater dan pinjol yang perlu diketahui sebelum menggunakan layanan tersebut.

Baca Juga: Cara Bayar Pakai TikTok PayLater, Cicilan hingga 12 Bulan

Apa Itu PayLater dan Pinjol?

Perbedaan paylater dan pinjaman online (Sumber: Pinterest)

Sebelum membahas perbedaannya, penting memahami definisi dasar dari masing-masing layanan.

Pengertian PayLater (Buy Now Pay Later/BNPL)

PayLater atau Buy Now Pay Later merupakan fasilitas pembiayaan yang memungkinkan pengguna bertransaksi terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari sesuai tenor yang dipilih.

Dana tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan limit kredit yang hanya bisa digunakan di merchant atau platform tertentu.

Layanan ini umumnya terintegrasi langsung dengan aplikasi e-commerce atau layanan digital seperti Shopee, Tokopedia, Traveloka, dan Gojek. Proses aktivasinya relatif cepat dan praktis.

Pengertian Pinjaman Online (Pinjol)

Pinjaman online adalah layanan pinjaman tunai berbasis aplikasi fintech lending.

Dana yang disetujui akan langsung ditransfer ke rekening bank atau dompet digital peminjam.


Berita Terkait


News Update