POSKOTA.CO.ID - Sorotan kian tajam usai Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto, melakukan penanganan kasus terhadap Hogi Minaya yang dinilai memicu polemik.
Hogi Minaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dua penjambret yang merampas tas istrinya meninggal dunia saat dikejar olehnya.
Penanganan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya sampai menjadi sorotan hingga masuk ke dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
Kasus Hogi Minaya menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI karena, dinilai menyentuh aspek keadilan substantif dalam penegakan hukum.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR RI menyampaikan tiga poin kesimpulan penting bersama Kapolres dan Kejari Sleman.
Pertama, Komisi III meminta, Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum.
Permintaan itu didasarkan pada Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua, Komisi III meminta, kepada seluruh penegak hukum agar memedomani Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengamanatkan agar keadilan dikedepankan dibandingkan semata-mata kepastian hukum.
Ketiga, Komisi III DPR RI meminta, Kapolresta Sleman beserta jajarannya untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media.
Adapun duduk perkara kasus lengkap kasus penanganan Hogi Minaya yang menyeret Kapolres Sleman ke hadapan Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Jasmine Wiljono Siapa? Ini Sosok yang Viral Disebut Sebagai Pemilik Whip Pink
