Kasus Kapolres Sleman Apa? Ini Duduk Perkara Penanganan Hogi Minaya yang Disorot DPR

Kamis 29 Jan 2026, 07:45 WIB
Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto. (Sumber: Instagram/@polrestasleman)

Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto. (Sumber: Instagram/@polrestasleman)

Hogi kemudian dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal 310 ayat 4 mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga: Kepergok Saat Hendak Curi Kabel, Pelaku Lukai Warga Pakai Pisau Kater

Sementara, Pasal 311 mengatur mengenai tindakan sengaja yang membahayakan nyawa pengguna jalan lain.

Situasi inilah yang kemudian memunculkan polemik, lantaran Hogi yang berupaya menolong istrinya justru berujung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas.

Penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya menuai beragam respons dari masyarakat hingga membuat Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto ikut menjadi sorotan.

Dalam forum RDPU tersebut, Kombes Edy Setyanto menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan khususnya kepada pihak keluarga korban.

"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita," ujar Edy dikutip dari TV Parlemen, pada Kamis, 29 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa, pihak kepolisian memahami tindakan spontan yang dilakukan oleh Hogi saat mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya.

Menurut Edy, langkah aparat penegak hukum saat itu semata-mata bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum atas peristiwa yang terjadi.

Namun demikian, Edy juga mengakui, terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal yang dikenakan kepada Hogi Minaya.

"Pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan, pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," jelasnya.


Berita Terkait


News Update