"Setelah direhabilitasi, akan dikembalikan ke alam apabila kondisinya sudah puli 100 persen," ucapnya.
Baca Juga: Hujan Deras Hentikan Sementara Operasi SAR di KBB
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf d Undang-Undang RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun.
Sementara itu, Direktur Jaringan Satwa Indonesia, Benfika, menegaskan bahwa elang brontok merupakan satwa dilindungi yang tersebar di wilayah Sumatra hingga Bali.
"Untuk anakan elang pasti masuk klinik dulu, dirawat sampai kondisinya stabil, lalu masuk tahap rehabilitasi sebelum dilepasliarkan," benfika.
