Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Bongkar Sindikat Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Jenis Elang

Kamis 29 Jan 2026, 19:12 WIB
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat melaksanakan gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis 29 Januari 2026. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat melaksanakan gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis 29 Januari 2026. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

"Setelah direhabilitasi, akan dikembalikan ke alam apabila kondisinya sudah puli 100 persen," ucapnya.

Baca Juga: Hujan Deras Hentikan Sementara Operasi SAR di KBB

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf d Undang-Undang RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun.

Sementara itu, Direktur Jaringan Satwa Indonesia, Benfika, menegaskan bahwa elang brontok merupakan satwa dilindungi yang tersebar di wilayah Sumatra hingga Bali.

"Untuk anakan elang pasti masuk klinik dulu, dirawat sampai kondisinya stabil, lalu masuk tahap rehabilitasi sebelum dilepasliarkan," benfika.


Berita Terkait


News Update