Juris Tan Diisukan Pindah Kewarganegaraan, Kejagung Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Rabu 28 Jan 2026, 18:06 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses hukum terhadap buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan, tetap berjalan meski beredar isu yang bersangkutan mengajukan pindah kewarganegaraan.

Namun hingga kini pihak Kejagung belum menerima informasi mengenai isu tersebut.

“Terhadap informasi yang beredar bahwa Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan, kami belum tahu dan belum mendapatkan informasi dari pihak terkait,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2026.

Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa sekalipun informasi tersebut benar, hal itu tidak akan mempengaruhi penanganan perkara pidana yang menjerat Jurist Tan.

Menurutnya, status kewarganegaraan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang.

Baca Juga: Siswa SD Tewas Kecelakaan di Jalan Rusak Pandeglang, Bupati Dewi Setiani Takziah ke Rumah Duka

“Seandainya benar pun, proses hukum pidananya tetap kita lanjutkan. Tidak mempengaruhi,” tegas Anang.

Menurut Anang, penyidikan dan proses hukum tetap dapat dilakukan meski yang bersangkutan telah menjadi warga negara asing. Selama tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Indonesia, aparat penegak hukum berwenang untuk memprosesnya.

“Jangankan orang yang baru pindah kewarganegaraan, warga negara asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia pun bisa kita proses. Ada beberapa contoh kasus, seperti kasus Navayo,” beber Anang.

Lebih lanjut Anang menekankan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Jurist Tan terjadi saat yang bersangkutan masih berstatus warga negara Indonesia dan berada di dalam negeri. Oleh karena itu, perpindahan kewarganegaraan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum.

“Yang jelas, perpindahan kewarganegaraan tidak menghapuskan tindak pidana,” ucap Anang.

Dalam kesempatan itu, Anang juga mengatakan, penyidik Kejagung belum menemukan informasi adanya perintangan penyidikan oleh keluarga Jurist Tan.

Saat ini pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan penjeratan pasal perintangan penyidikan jika di kemudian hari ditemukan bukti adanya pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi proses hukum.

Baca Juga: Pramono Anung Perintahkan Satpol PP Tertibkan Penjual Tramadol di Tanah Abang

“Kalau nanti terbukti ada upaya perintangan dari pihak-pihak tertentu, bisa saja dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” terang Anang.

Selain itu, Anang juga belum dapat memastikan secara rinci apakah pihak keluarga Jurist Tan telah diperiksa terkait isu pindah kewarganegaraan tersebut. Ia hanya menyebut kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak terdekat, namun belum mengetahui sejauh mana proses tersebut dilakukan. 

Sebelumnya, Anang juga mengatakan, pihaknya masih menunggu respons Interpol Pusat atau Interpol General Secretariat di Lyon, Prancis, terkait pengajuan Red Notice terhadap Jurist Tan. Pengajuan tersebut dilakukan untuk mendukung upaya penegakan hukum terhadap para tersangka yang diduga berada di luar negeri.

“Kami sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap Jurist Tan dan Cheryl. Berkasnya sudah diteruskan oleh National Central Bureau (NCB) ke Interpol pusat di Lyon. Saat ini kami masih menunggu apakah permohonan tersebut disetujui atau tidak,” jelas Anang.

Anang menjelaskan, proses di Interpol membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan internasional. Pihak Kejagung pun terus berkoordinasi dengan Interpol dan penyidik terkait perkembangan permohonan tersebut.

“Kami tinggal menunggu hasilnya. Mekanismenya memang seperti itu,” ucap Anang.


Berita Terkait


News Update