KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses hukum terhadap buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan, tetap berjalan meski beredar isu yang bersangkutan mengajukan pindah kewarganegaraan.
Namun hingga kini pihak Kejagung belum menerima informasi mengenai isu tersebut.
“Terhadap informasi yang beredar bahwa Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan, kami belum tahu dan belum mendapatkan informasi dari pihak terkait,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2026.
Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa sekalipun informasi tersebut benar, hal itu tidak akan mempengaruhi penanganan perkara pidana yang menjerat Jurist Tan.
Menurutnya, status kewarganegaraan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang.
Baca Juga: Siswa SD Tewas Kecelakaan di Jalan Rusak Pandeglang, Bupati Dewi Setiani Takziah ke Rumah Duka
“Seandainya benar pun, proses hukum pidananya tetap kita lanjutkan. Tidak mempengaruhi,” tegas Anang.
Menurut Anang, penyidikan dan proses hukum tetap dapat dilakukan meski yang bersangkutan telah menjadi warga negara asing. Selama tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Indonesia, aparat penegak hukum berwenang untuk memprosesnya.
“Jangankan orang yang baru pindah kewarganegaraan, warga negara asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia pun bisa kita proses. Ada beberapa contoh kasus, seperti kasus Navayo,” beber Anang.
Lebih lanjut Anang menekankan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Jurist Tan terjadi saat yang bersangkutan masih berstatus warga negara Indonesia dan berada di dalam negeri. Oleh karena itu, perpindahan kewarganegaraan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum.
“Yang jelas, perpindahan kewarganegaraan tidak menghapuskan tindak pidana,” ucap Anang.
