Juris Tan Diisukan Pindah Kewarganegaraan, Kejagung Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Rabu 28 Jan 2026, 18:06 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Dalam kesempatan itu, Anang juga mengatakan, penyidik Kejagung belum menemukan informasi adanya perintangan penyidikan oleh keluarga Jurist Tan.

Saat ini pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan penjeratan pasal perintangan penyidikan jika di kemudian hari ditemukan bukti adanya pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi proses hukum.

Baca Juga: Pramono Anung Perintahkan Satpol PP Tertibkan Penjual Tramadol di Tanah Abang

“Kalau nanti terbukti ada upaya perintangan dari pihak-pihak tertentu, bisa saja dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” terang Anang.

Selain itu, Anang juga belum dapat memastikan secara rinci apakah pihak keluarga Jurist Tan telah diperiksa terkait isu pindah kewarganegaraan tersebut. Ia hanya menyebut kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak terdekat, namun belum mengetahui sejauh mana proses tersebut dilakukan. 

Sebelumnya, Anang juga mengatakan, pihaknya masih menunggu respons Interpol Pusat atau Interpol General Secretariat di Lyon, Prancis, terkait pengajuan Red Notice terhadap Jurist Tan. Pengajuan tersebut dilakukan untuk mendukung upaya penegakan hukum terhadap para tersangka yang diduga berada di luar negeri.

“Kami sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap Jurist Tan dan Cheryl. Berkasnya sudah diteruskan oleh National Central Bureau (NCB) ke Interpol pusat di Lyon. Saat ini kami masih menunggu apakah permohonan tersebut disetujui atau tidak,” jelas Anang.

Anang menjelaskan, proses di Interpol membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan internasional. Pihak Kejagung pun terus berkoordinasi dengan Interpol dan penyidik terkait perkembangan permohonan tersebut.

“Kami tinggal menunggu hasilnya. Mekanismenya memang seperti itu,” ucap Anang.


Berita Terkait


News Update