JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sinte berbentuk cairan yang dimasukkan ke dalam cartridge vape ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jalan MH Thamrin, Kebon Melati, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Januari 2026.
Kedua pelaku masing-masing berinisial CR, 20 tahun, dan AMS, 20 tahun.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 14 cartridge liquid mengandung zat sintetis, enam cartridge bekas pakai, satu cangklong, satu timbangan digital kecil, serta tiga tabung whipping gas.
Baca Juga: 4 Anak Tukang Es Kue Viral Putus Sekolah karena Biaya, Penghasilan Ayah Rp50 Ribu per Hari
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan keresahan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah ke apartemen di kawasan MH Thamrin.
“Tim mendapati 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Vernal saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Januari 2026.
Baca Juga: Pramono Targetkan Normalisasi Kali Cakung Lama Rampung 2027
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku membeli liquid sinte tersebut secara daring pada 2 Januari 2026 dengan metode transfer dan pengambilan di wilayah Sukabumi.
Pelaku juga mengaku narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan tidak diperjualbelikan.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
