Paylater atau Kartu Kredit? Ini Perbandingan Untung-Ruginya

Selasa 27 Jan 2026, 19:29 WIB
Ilustrasi paylater dan kartu kredit sebagai metode pembayaran digital yang semakin populer di Indonesia. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Ilustrasi paylater dan kartu kredit sebagai metode pembayaran digital yang semakin populer di Indonesia. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah pesatnya pertumbuhan belanja daring dan ekonomi digital, paylater dan kartu kredit menjadi dua metode pembayaran yang paling sering digunakan masyarakat Indonesia.

Keduanya menawarkan kemudahan bertransaksi tanpa harus membayar langsung di awal, sehingga dinilai praktis dan fleksibel, terutama bagi konsumen urban dan generasi produktif.

Namun, di balik kemudahan tersebut, masih banyak konsumen yang bingung menentukan pilihan. Meski sama-sama berbasis utang, paylater dan kartu kredit memiliki karakteristik, biaya, hingga risiko yang berbeda. Lantas, mana yang sebenarnya lebih menguntungkan?

Baca Juga: Inovasi Baru! Limit Akulaku PayLater Kini Mencapai Rp40 Juta, Fasilitas Kebutuhan Finansial Semakin Luas

Mengenal Paylater dan Kartu Kredit

Paylater merupakan layanan keuangan digital yang memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa sekarang dan membayarnya di kemudian hari. Layanan ini umumnya terintegrasi langsung dengan platform e-commerce, aplikasi transportasi, maupun layanan digital lainnya.

Sementara itu, kartu kredit adalah Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan resmi. Kartu ini dapat digunakan untuk berbelanja, membayar tagihan rutin, hingga tarik tunai, baik secara online maupun offline.

Dari sisi bentuk, paylater sepenuhnya berbasis digital tanpa kartu fisik. Adapun kartu kredit hadir dalam bentuk kartu dengan nama pemilik, nomor kartu, masa berlaku, dan kode keamanan.

Menurut Bank Indonesia, kartu kredit merupakan instrumen pembayaran yang penggunaannya diatur secara ketat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen.

“Kartu kredit adalah alat pembayaran yang memungkinkan transaksi dilakukan terlebih dahulu dan pelunasannya dilakukan kemudian sesuai perjanjian,” tulis Bank Indonesia dalam publikasi resminya.

Perbedaan Paylater dan Kartu Kredit

1. Penyedia Layanan

Paylater umumnya disediakan oleh perusahaan financial technology (fintech), baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan platform e-commerce.

Sebaliknya, kartu kredit diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan resmi yang berada di bawah pengawasan OJK dan Bank Indonesia.

2. Limit dan Bunga

Paylater sering menawarkan limit awal yang cukup besar, namun dapat berubah sesuai riwayat pembayaran pengguna. Sementara limit kartu kredit biasanya disesuaikan dengan penghasilan dan profil risiko nasabah.

Dari sisi bunga, Bank Indonesia menetapkan bunga kartu kredit maksimal 1,75 persen per bulan. Adapun bunga paylater ditentukan masing-masing penyedia dan umumnya lebih tinggi, berkisar antara 2,25 persen hingga 4 persen per bulan, belum termasuk biaya layanan.

3. Proses Pengajuan

Pengajuan paylater relatif mudah karena dilakukan secara daring dengan persyaratan sederhana, seperti KTP dan swafoto. Sebaliknya, kartu kredit membutuhkan proses lebih panjang, termasuk verifikasi slip gaji, NPWP, serta analisis kelayakan kredit.

4. Tenor Cicilan

Tenor cicilan paylater umumnya maksimal 12 bulan. Sementara kartu kredit dapat menawarkan tenor lebih panjang, bahkan hingga 24 bulan melalui program cicilan bank.

5. Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Kartu kredit memiliki sistem keamanan berlapis, termasuk fitur chargeback jika terjadi transaksi tidak sah. Sementara akun paylater cenderung lebih rentan jika keamanan akun digital tidak dijaga dengan baik.

6. Biaya Tambahan

Paylater biasanya tidak mengenakan biaya tahunan, tetapi bisa membebankan biaya layanan per transaksi dan denda keterlambatan. Kartu kredit memiliki variasi biaya seperti annual fee dan bunga, meski banyak bank menawarkan kartu bebas iuran tahunan.

7. Fleksibilitas Penggunaan

Paylater umumnya hanya dapat digunakan di platform tertentu sesuai kerja sama merchant. Sebaliknya, kartu kredit memiliki fleksibilitas lebih luas dan bisa digunakan di dalam maupun luar negeri.

8. Poin, Cashback, dan Promo

Kartu kredit unggul dari sisi program loyalitas, seperti poin reward, miles penerbangan, dan cashback. Sementara paylater lebih sering menawarkan promo terbatas atau diskon khusus di platform tertentu.

Baca Juga: Cara Aktivasi dan Menggunakan Livin’ Paylater by Bank Mandiri

Jadi, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Pada dasarnya, tidak ada jawaban mutlak soal mana yang lebih menguntungkan antara paylater dan kartu kredit. Keduanya memiliki fungsi dan kelebihan masing-masing, tergantung kebutuhan dan profil risiko pengguna.

Paylater cocok digunakan untuk transaksi cepat, nominal kecil, dan kebutuhan mendesak dengan proses pengajuan praktis.

Sementara kartu kredit lebih sesuai bagi pengguna yang membutuhkan limit besar, tenor panjang, serta fleksibilitas penggunaan yang lebih luas.

Yang terpenting, baik paylater maupun kartu kredit tetap merupakan bentuk utang. Karena itu, penggunaannya perlu disesuaikan dengan kemampuan finansial agar tidak menjadi beban di kemudian hari.

“Disiplin membayar tagihan dan memahami seluruh biaya menjadi kunci agar kredit tetap sehat,” imbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Berita Terkait


News Update