"Kami berharap hal ini dapat diterapkan pada seluruh kawasan jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Satriadi.
Terkait sanksi, Satriadi menegaskan bahwa Satpol PP telah menyiapkan berbagai bentuk penindakan terhadap PKL maupun pelaku parkir liar yang melanggar aturan.
Sanksi tersebut diterapkan baik secara nonyustisi maupun yustisi, tergantung pada tingkat dan frekuensi pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Hampir 90 Persen Trotoar Jakarta Terokupasi, Warga Keluhkan PKL dan Parkir Liar
"Antara lain penghimbauan, penghalauan maupun penertiban serta sidang tipiring bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran berulang kali," ujarnya. (cr-4)
