Pemuda di Depok Jual Obat Keras, Konsumennya Remaja

Senin 26 Jan 2026, 20:42 WIB
Ilustrasi. Seorang pemuda di Depok kedapatan mengedarkan obat keras. (Sumber: Freepik/@wirestock)

Ilustrasi. Seorang pemuda di Depok kedapatan mengedarkan obat keras. (Sumber: Freepik/@wirestock)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda kedapatan mengedarkan obat-obatan keras di sebuah area parkir minimarket Jalan Permata Mansion RT 004/RW 006, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jumat, 16 Desember 2026, sore WIB.

Belum selesai bertransaksi, pelaku berinisial DF, 25 tahun, warga Seru, ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi menyita 501 butir obat keras daftar G berbagai merek.

"Anggota melakukan penyamaran janjian ketemuan COD di area parkir Indomaret berhasil menyita barang bukti tas selempang hitam berisi obat," kata Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari kepada Poskota, Senin, 26 Januari 2026.

Adapun obat-obatan itu terdiri dari 38 butir Tramadol, 20 butir Trihexyphenidit, 66 butir Exymer, 337 butir Tramadol Tablet, 23 butir Euforiss tablet, 7 butir Aprazolam, 7 butir Valdimex, dan tiga butir Riklona, serta uang tunai Rp268.000 hasil penjualan.

Baca Juga: Perkuat Keharmonisan Antarmuat, Wali Kota Depok dan KDM Hadiri Peringatan Natal

"Pelaku menjualnya dengan cara COD memasarkan lewat media sosial ke semua kalangan termasuk anak remaja," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 60 Ayat (1) huruf b dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 Jo 138 atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Berita Terkait


News Update