“Jika rekomendasi Dinkes sudah terbit dan diunggah, SLHS langsung kami terbitkan. Proses di DPMPTSP bisa selesai satu hari jika berkas lengkap,” bebernya.
Adi menambahkan, pengawasan teknis dan sanksi atas pelanggaran higiene dan sanitasi menjadi kewenangan Dinas Kesehatan.
“Kami juga mengimbau pengelola dapur SPPG yang belum memiliki SLHS segera mengurus perizinan, karena sertifikat itu wajib diunggah ke aplikasi program MBG,” tandasnya.
