DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Diduga terdapat aktivitas pembangunan di kawasan Situ Tujuh Muara, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Sabtu siang, 24 Januari 2026. Wali Kota Depok Supian Suri langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Didampingi sejumlah kepala perangkat daerah, camat setempat, dan pemangku kepentingan terkait, Supian Suri menegaskan aktivitas pembangunan tersebut melanggar aturan.
“Tadi sudah kami tinjau, ada upaya pembangunan. Mau dibangun apa kurang tahu, tapi jelas secara prinsip itu melanggar garis sempadan situ, sehingga ini harus distop dan harus dibongkar,” ujar Supian Suri.
Ia menyebut pembangunan tersebut berpotensi mengurangi luasan situ dan melanggar ketentuan yang berlaku.
“Nanti dapat mengurangi luasan situ kalau itu nanti dibangun. Dan jelas sekali lagi itu melanggar,” ungkapnya.
Baca Juga: Beraksi 7 Kali, 2 Pelaku Curanmor di Depok Diciduk
Supian Suri menambahkan, teguran sebelumnya telah disampaikan oleh Balai Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok. Namun, aktivitas pembangunan tetap berlanjut.
“Untuk teguran sebenarnya sudah dari BWSCC maupun dari PUPR Kota Depok, tetapi prosesnya masih tetap berlanjut. Sehingga saya memandang perlu untuk hadir langsung dan menyetop,” tuturnya.
Ia pun meminta Satpol PP dan DPUPR segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang didirikan pengembang.
“Saat ini kami minta kepada stakeholders terkait seperti Satpol PP dan Dinas PUPR untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dibangun oleh pengembang,” tegasnya.
Supian Suri menegaskan tidak akan mentoleransi keberadaan bangunan tambahan di kawasan situ, terlebih yang menjorok ke area perairan.
