DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Depok menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi tujuh kali.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP I Made Budi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari warga Kukusan, Kecamatan Beji.
"Sudah sebanyak tujuh kali kedua pelaku merupakan satu komplotan pencuri motor dengan modus mencuri motor sedang parkir di teras depan rumah dengan mempergunakan kunci letter T," kata Budi kepada Poskota, Sabtu, 24 Januari 2026.
Mayoritas motor curian mereka berjenis kendaraan bertranmisi matic. Pelaku menjual barang curiannya kepada penadah senilai Rp3 juta per unit.
Baca Juga: Penyebab Mati Listrik 7 Hari di Indonesia Apa? Ternyata Ini Penjelasan Lengkapnya
"Menjadi sasaran pelaku kebanyakan motor jenis matik. Setiap berhasil memetik mencuri motor langsung dijual ke penadah perunit dijual Rp2,5-Rp3 juta. Hasil penjualan motor dibagi dua untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kunci letter T, tiga anak kunci letter T, sebilah golok, satu motor Honda Scoopy merah F 3528 FKZ, dua kunci motor, satu kunci lemari, KTP, dan dua telepon genggam merek Samsung Galaxy 07 hitam serta Infinix Hot 10 hitam.
"Saat ini pelaku dua orang pemuda kasus pencurian motor sama anggota Jatanras sudah dibawa ke Mapolrestro Depok untuk menjalankan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
"Polres Metro Depok mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitarnya," tuturnya.
