Kirim Sabu Lewat Ojol, Pria Asal Rajeg Tangerang Diciduk Polisi

Kamis 22 Jan 2026, 13:25 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Sumber: Dok Polri)

Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Sumber: Dok Polri)

"Modus pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojek online masih kami temukan. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” ucapnya.

Lebih lanjut, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP, dengan ancaman pidana berat.

"Dari hasil pengungkapan jumlah sabu dengan berat brutto 9,51 gram dapat diasumsikan menyelamatkan kurang lebih sebanyak 95 jiwa dari bahaya narkotika," pungkasnya. 


Berita Terkait


News Update