Guru Predator Seksual di Tangsel Ditetapkan Tersangka, Jumlah Korban Bertambah

Kamis 22 Jan 2026, 18:10 WIB
Terduga pelaku kasus pelecehan terhadap siswa diamankan di Polres Tangsel. (Sumber: Dok. Polres Tangsel)

Terduga pelaku kasus pelecehan terhadap siswa diamankan di Polres Tangsel. (Sumber: Dok. Polres Tangsel)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Tangerang Selatan (Selatan), Yayat Priatna, 54 tahun, ditangkap pada Senin, 19 Januari 2026 atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak didiknya.

Dilaporkan sebelumnya, siswa korban pelecehan yang dilakukan pelaku ini berjumlah hingga belasan siswa.

Namun, hingga saat ini jumlah tersebut terus bertambah hingga mencapai 25 orang.

Baca Juga: Jakarta Jadi Destinasi FIFA World Cup Trophy Tour, Pramono: Pengakuan Kota Global

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Wira Graha Setiawan mengatakan bahwa jumlah korban saat ini menjadi 25 orang siswa.

Adapun jumlah korban terus terus bertambah setelah polisi melakukan pengembangan kasus olah Unit PPA Polres Tangerang Selatan.

"Awal laporan sesuai LP ada 9 orang di 1 LP. Memang ini masih dalam proses penyidikan dan kita identifikasi sudah ada 25 korbannya," katanya, Kamis, 22 Januari 2026.

Lebih lanjut, Wira mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus pelecehan siswa oleh guru tersebut.

Baca Juga: Pramono Anung Angkat Bicara Soal Pedagang Daging Sapi Mogok Berjualan Imbas Kenaikan Harga

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan seiring proses hukum yang sedang berlangsung, jumlah korban pun masih akan terus bertambah.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan dan dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update