POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kesempatan untuk penambahan lapisan (layer) cukai rokok menggunakan skema baru yang dikhususkan untuk rokok lokal. Nantinya, rokok ilegal akan masuk dalam tarif baru tersebut.
Kebijakan tersebut menurutnya masih dalam tahap proses pembahasan dan belum diputuskan, namun disiapkan untuk menata industri rokok dalam negeri sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
“Kita ciptakan cukai baru khusus, belum diputusin. Tapi akan diputusin kira-kira akan memberi ruang pada rokok-rokok ilegal untuk masuk ke situ,” katanya setelah Rapat tertutup dengan Komisi XI DPR RI, Senin, 19 Januari 2026.
Purbaya menekankan jika dengan kebijakan tarif cukai khusus ini masih ada rokok ilegal, maka akan langsung diberikan sanksi tegas berupa penutupan pabrik.
Baca Juga: Purbaya Siapkan Cukai Khusus Rokok Ilegal, Produsen Bandel Terancam Ditutup
"Nanti begitu ada cukai itu, mereka masih main juga, kita kan tahu pusat-pusat industri di mana, saya akan tutup," kata Purbaya.
Skema Cukai Baru
Purbaya menegaskan skema cukai baru nantinya akan hanya berlaku bagi rokok yang benar-benar diproduksi secara lokal bukan untuk produk impor.
Pemerintah akan membuat pemisahan yang jelas antara rokok lokal dan rokok dari luar negeri.
"Pure lokal," tegas Purbaya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Layer Cukai Terbaru, Cek Daftar Golongan Tarif Cukai Rokok di Sini
Saat disinggung soal produksi rokok lokal, termasuk di Madura, Purbaya membenarkan keberadaan basis industri tersebut di sejumlah daerah. Sementara, untuk rokok impor ilegal tak ada kompromi, langsung tutup pabrik.
"Iya, kemudian ada tempat-tempat lain (industri rokok lokal). Kalau yang luar (impor), yang illegal saya tutup," tegasnya.
