Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Pandji Pragiwaksono, Penyidik Periksa 10 Saksi dan Ahli

Selasa 20 Jan 2026, 18:58 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (dua dari kiri) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (dua dari kiri) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan ujaran kebencian yang dikaitkan dengan Komika, Pandji Pragiwaksono.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, saat ini penyidik telah meminta keterangan dari sedikitnya 10 orang saksi dan ahli.

“Saat ini kami masih melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi serta beberapa ahli yang berkaitan dengan konten yang dipublikasikan tersebut,” ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.

Iman menjelaskan, proses pemeriksaan yang dilakukan ini terfokus kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan konten yang dilaporkan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Ekstasi di Jakarta Barat, Dua Pria Ditangkap

Oleh karena itu, rencananya penyidik nantinya juga akan memanggil saksi dan ahli tambahan guna memperkuat proses penyelidikan.

Hingga saat ini, pihaknya telah menerima tiga laporan polisi dan dua pengaduan masyarakat terkait materi stand up comedy Pandji tersebut.

“Sudah tercatat tiga laporan polisi dan dua pengaduan masyarakat yang masuk dan semuanya sedang kami tangani,” kata Iman.

Kendati demikian, Iman belum bisa membeberkan secara rinci substansi materi yang dipermasalahkan para pelapor, karena hal itu berkaitan dengan materi penyidikan.

Baca Juga: Senjata Api Rakitan Dijual Bebas di Medsos, Polisi Sebut Mengancam Keamanan

Salah satu laporan diketahui berasal dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dilayangkan atas materi stand up comedy Pandji bertajuk Mens Rea.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan hal serupa. Laporan yang dterima pada 8 Januari 2026 dari pelapor berinisial RAWR, tentang dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama masih terkait dengan materi penampilan stand up comedy tersebut.

Lebih lanjut, Budi mengatakan penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta menelaah barang bukti yang diserahkan, termasuk rekaman video stand up Pandji Pragiwaksono yang menjadi dasar laporan.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Belasan Siswa SDN di Tangsel Ditangkap Tanpa Perlawanan

Selain itu, ia juga meminta publik bisa memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dalam menangani kasus yang tengah disorot ini.

“Biarkan penyelidik dan penyidik menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan,” kata Budi. (man)


Berita Terkait


News Update