Juhari menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai ketentuan KUHP baru yaitu Undang Undang No 1 tahun 2023 Pasal 609 Jo Pasal 610 KUHP serta ketentuan perundang-undangan terkait narkotika," pungkasnya.
