Edarkan Sabu di Wilayah Tangerang, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Selasa 20 Jan 2026, 14:53 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Juhari menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

"Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai ketentuan KUHP baru yaitu Undang Undang No 1 tahun 2023  Pasal 609 Jo Pasal 610 KUHP serta ketentuan perundang-undangan terkait narkotika," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update