SERANG, POSKOTA.CO.ID - Berdalih hendak membeli buah-buahan, AS (37) nekat menggelapkan motor Yamaha Vixion milik tetangganya, Rosidi (66) warga Kampung Kaserangan, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, pelaku penggelapan sepeda motor tersebut pada akhirnya berhasil diamankan meski sempat melarikan diri.
"Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Serang pada Kamis, 15 Januari 2026, sekira pukul 21.30 WIB di Mapolres Serang, Jalan Bhayangkara. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan tidak dapat dihubungi oleh korban maupun keluarganya," kata Andi kepada Poskota, Senin, 19 Januari 2026.
Baca Juga: Warga Korban Bencana Open Donasi Depan Pendopo Lebak, Material Bangunan Terkumpul untuk Huntap
Andi menjelaskan, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah korban. Pada saat kejadian, pelaku datang ke rumah korban dan bertemu dengan istri korban.
"Pelaku kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli buah dan mengambil uang,” ujar Andi.
Kasatreskrim menuturkan, karena tetangga dan sudah saling mengenal, istri korban tidak menaruh curiga dan meminjamkan motor suaminya tersebut kepada pelaku.
Selain itu, ketika meminjam sepeda motor, pelaku juga berjanji akan segera mengembalikan kendaraan setelah keperluannya selesai.
Baca Juga: Dua Pelaku Jambret di Cimahi Sudah diamankan, Polisi Masih Lakukan Pendalaman
“Namun setelah sepeda motor dipinjamkan, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan sudah tidak bisa dihubungi lagi,” jelasnya.
Menurut Kasat, korban sempat berupaya menghubungi pelaku melalui sambungan telepon maupun mendatangi tempat-tempat yang biasa didatangi pelaku, namun tidak membuahkan hasil.
Usai mengetahui kendaraan miliknya tidak kunjung kembali, korban kemudian langsung melaporkan kejadian penggelapan ini ke Polsek Pontang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui. Petugas kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Satreskrim Polres Serang Dalami Pembongkaran Makam di TPU Gardu Junti
“Pengakuan pelaku, motor digadai sebesar Rp1 juta. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp7.000.000 dan pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (rah)
